Selasa, 18 Oktober 2016

PELAKU BISNIS


BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pelaku usaha dan konsumen adalah dua pihak yang saling memerlukan.  Pelaku usaha (produsen, dan/atau penjual barang dan jasa), pebisnis, perlu  menjual barang dan jasanya kepada konsumen. Konsumen memerlukan barang  dan jasa yang dihasilkan dan dijual oleh pelaku usaha guna memenuhi  keperluannya. Kedua belah pihak saling memperoleh manfaat dan keuntungan. Namun  dalam praktek seringkali konsumen dirugikan oleh pelaku usaha yang tidak jujur,  nakal, yang ditinjau dari aspek hukum merupakan tindak pelanggaran hukum.
Akibatnya, konsumen menerima barang dan/atau jasa yang berstandar rendah  dengan harga yang tinggi atau kualitas barang/jasa tidak sesuai dengan harga (tinggi). Di sisi lain, karena ketidaktahuan, kekurangsadaran konsumen akan hakhaknya sebagai konsumen maka konsumen menjadi korban pelaku usaha yang berlaku curang.
Hukum perlindungan konsumen dewasa ini mendapat cukup perhatian karena menyangkut aturan-aturan guna mensejahterakan masyarakat, bukan saja masyarakat selaku konsumen saja yang mendapat perlindungan, namun pelaku usaha juga mempunyai hak yang sama untuk mendapat perlindungan, masingmasing ada hak dan kewajiban.
Namun setiap orang, pada suatu waktu, dalam posisi tunggal/sendiri  maupun berkelompok bersama orang lain, dalam keadaan apa pun pasti menjadi  konsumen untuk suatu produk barang atau jasa tertentu. Keadaan yang universal  ini pada beberapa sisi menunjukkanadanya berbagai kelemahan pada konsumen  sehingga konsumen tidak mempunyai kedudukan yang “aman”.
Perjanjian-perjanjian yang dilakukan antara para pihak tidak selamanya  dapat berjalan mulus dalam arti masing-masing pihak puas, karena kadangkadang pihak penerima tidak menerima barang atau jasa sesuai dengan  harapannya. Oleh karena itu,  secara mendasar konsumen juga membutuhkan perlindungan hukum yang sifatnya universal. Mengingat lemahnya kedudukan konsumen pada umumnya  dibanding dengan kedudukan produsen yang relatif lebih kuat dalam banyak hal, maka pembahasan perlindungan perlindungan konsumen akan selalu terasa aktual dan selalu penting dikaji ulang.
B. Rumusan Masalah
            Adapun rumusan masalah dari makalah ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan mengenai Pelaku Bisnis ?

C. Tujuan dan Manfaat Penulisan Makalah
            Adapun tujuan dan manfaat penulisan makalah adalah untuk mengetahui dan menjelaskan mengenai pelaku bisnis.

BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Pelaku Usaha
Pengertian pelaku usaha menurut Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen pasal 1 ayat 3, pelaku usaha adalah. setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
B.     Tanggung Jawab Pelaku Usaha
Tanggung jawab pelaku usaha tercantum dalam UU perlindungan konsumen pasal 19 yaitu : UU No.8 tahun 1999 Pasal 19,
1.      Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.
2.      Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3.      Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi.
4.      Pemberian ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasarkan pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsur kesalahan. 5).  Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku apabila pelaku usaha dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut merupakan kesalahan konsumen. Inti dari pasal di atas adalah pelaku usaha bertanggung jawab atas segala kerugian yang timbul dari hasil produk/jasanya. Seperti yang di sebutkan pada pasal 19 ayat 1, Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan. Berdasarkan ayat 2 pasal yang sama, Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemberian ganti rugi tidak menghapus kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasarkan pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsure kesalahan.
C.    Contoh Kasus Dan Analisis Hukumnya
“Klausula Baku Perlindungan Konsumen Parkir” Bayangkan bila suatu saat anda memarkir kendaraan anda di lokasi parkir yang resmi dan berkarcis, kemudian saat anda hendak meninggalkan lokasi, ternyata kendaraan anda lenyap tak berbekas. Padahal karcis, kunci dan STNK masih di tangan anda. Tindakan apakah pengelola yang akan anda lakukan? Melapor ke pengelola parkir tentunya. Kemudian pihak pengelola parkir akan menampung laporan anda dan membuatkan Surat Tanda Bukti Lapor (STBL). Sayangnya, bila anda tidak ngotot memperjuangkan hak anda, besar kemungkinan laporan anda akan berakhir dengan pernyataan pelepasan tanggung jawab oleh pihak parkir. Dasar yang mereka pakai biasanya adalah klausula yang tercantum dalam (hampir semua) karcis parkir resmi. Klausula itu umumnya berbunyi ”pengelola parkir tidak bertanggungjawab atas kerugian yang ditimbulkan akibat kerusakan atau kehilangan kendaraan berikut isinya”. Ironisnya, klausula baku di bidang perparkiran ternyata dilegalkan Pemprov DKI Jakarta melalui Perda No 5 Tahun 1999 tentang Perparkiran. Pasal 36 ayat (2) Perda DKI Jakarta No. 5 Tahun 1999 menyatakan: “Atas hilangnya kendaraan dan atau barang-barang yang berada di dalam kendaraan atau rusaknya kendaraan selama berada di dalam petak parkir merupakan tanggung jawab pemakai tempat parkir“.Lantas, apa yang harus dilakukan?bagaimana kaitan hal tersebut dengan dengan undang undang perlindunhan konsumen? Analisis kasus 1 Hubungan antara pemilik kendaraan yang diparkir dengan pihak pengelola parkir sesungguhnya adalah hubungan antara konsumen dengan produsen (jasa).



BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Kesimpulan dari penulisan makalah ini adalah :
1.      UU No.8 tahun 1999 Pasal 19, tanggung jawab pelaku usaha:
a.                 Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran,dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.
b.                Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c.                 Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi.
d.                Pemberian ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasarkan pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsur kesalahan.
e.                 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku apabila pelaku usaha dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut merupakan kesalahan konsumen.
2.      Berdasarkan pembahasan diatas maka kami menyimpulkan bahwa hingga saat ini perlindungan konsumen masih menjadi hal yang harus diperhatikan. Konsumen sering kali dirugikan dengan pelanggaran-pelanggaran oleh produsen atau penjual. Pelanggaran- pelanggaran yang terjadi saat ini bukan hanya pelanggaran dalam skala kecil, namun sudah tergolong kedalam skala besar. Dalam hal ini seharusnya pemerintah lebih siap dalam mengambil tindakan. Pemerintah harus segera menangani masalah ini sebelum akhirnya semua konsumen harus menanggung kerugian yang lebih berat akibat efek samping dari tidak adanya perlindungan konsumen atau jaminan terhadap konsumen.

B.     Saran
Saran yang dapat penulis berikan adalah,dalam pelaksanaannya Undang-Undang perlindungan konsumen di Indonesia saat ini harus lebih di tegakkan lagi agar tujuan dari pada undang undang itu sendiri dapat terlaksana dengan baik.sehingga undang undang ini betul betul dapat menengkat harkat dan mmartabat konsumen serta dapat memberikan kepastian hukum yang jelas.



DAFTAR PUSTAKA

Kartini, Kartono, 1996. Pengantar Metodologi Riset Sosial. Bandung: Mandar Maju
Moleong, Lexy. 2007. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya Offset
N.H.T Siahaan. 2005. Hukum Konsumen. Jakarta: Panta Rei
R.Soetojo Prawirohamidjojo dan Marthalena Pohan. 1984. Hukum perikatan. Surabaya: Bina Ilmu
Shidarta, 2006. Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia. Jakarta: PT. Grasindo
Soekanto, S Dan Abdurrahman. 1997. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rineke Cipta


0 komentar:

Posting Komentar