BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Pelaku usaha dan konsumen adalah dua
pihak yang saling memerlukan. Pelaku
usaha (produsen, dan/atau penjual barang dan jasa), pebisnis, perlu menjual barang dan jasanya kepada konsumen.
Konsumen memerlukan barang dan jasa yang
dihasilkan dan dijual oleh pelaku usaha guna memenuhi keperluannya. Kedua belah pihak saling
memperoleh manfaat dan keuntungan. Namun
dalam praktek seringkali konsumen dirugikan oleh pelaku usaha yang tidak
jujur, nakal, yang ditinjau dari aspek
hukum merupakan tindak pelanggaran hukum.
Akibatnya, konsumen menerima barang
dan/atau jasa yang berstandar rendah dengan
harga yang tinggi atau kualitas barang/jasa tidak sesuai dengan harga (tinggi).
Di sisi lain, karena ketidaktahuan, kekurangsadaran konsumen akan hakhaknya
sebagai konsumen maka konsumen menjadi korban pelaku usaha yang berlaku curang.
Hukum perlindungan konsumen dewasa ini
mendapat cukup perhatian karena menyangkut aturan-aturan guna mensejahterakan
masyarakat, bukan saja masyarakat selaku konsumen saja yang mendapat
perlindungan, namun pelaku usaha juga mempunyai hak yang sama untuk mendapat
perlindungan, masingmasing ada hak dan kewajiban.
Namun setiap orang, pada suatu waktu,
dalam posisi tunggal/sendiri maupun
berkelompok bersama orang lain, dalam keadaan apa pun pasti menjadi konsumen untuk suatu produk barang atau jasa
tertentu. Keadaan yang universal ini
pada beberapa sisi menunjukkanadanya berbagai kelemahan pada konsumen sehingga konsumen tidak mempunyai kedudukan
yang “aman”.
Perjanjian-perjanjian yang dilakukan antara
para pihak tidak selamanya dapat
berjalan mulus dalam arti masing-masing pihak puas, karena kadangkadang pihak
penerima tidak menerima barang atau jasa sesuai dengan harapannya. Oleh karena itu, secara mendasar konsumen juga membutuhkan
perlindungan hukum yang sifatnya universal. Mengingat lemahnya kedudukan
konsumen pada umumnya dibanding dengan
kedudukan produsen yang relatif lebih kuat dalam banyak hal, maka pembahasan
perlindungan perlindungan konsumen akan selalu terasa aktual dan selalu penting
dikaji ulang.
B. Rumusan
Masalah
Adapun rumusan masalah dari makalah
ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan mengenai Pelaku Bisnis ?
C. Tujuan dan
Manfaat Penulisan Makalah
Adapun tujuan dan manfaat penulisan
makalah adalah untuk mengetahui dan menjelaskan mengenai pelaku bisnis.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Pelaku Usaha
Pengertian pelaku usaha menurut
Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen pasal 1 ayat 3,
pelaku usaha adalah. setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang
berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan
atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik
sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha
dalam berbagai bidang ekonomi.
B.
Tanggung
Jawab Pelaku Usaha
Tanggung jawab pelaku usaha tercantum
dalam UU perlindungan konsumen pasal 19 yaitu : UU No.8 tahun 1999 Pasal 19,
1. Pelaku
usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran,
dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang
dihasilkan atau diperdagangkan.
2. Ganti
rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau
penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau
perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Pemberian
ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal
transaksi.
4. Pemberian
ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menghapuskan
kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasarkan pembuktian lebih lanjut mengenai
adanya unsur kesalahan. 5). Ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku apabila pelaku
usaha dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut merupakan kesalahan konsumen.
Inti dari pasal di atas adalah pelaku usaha bertanggung jawab atas segala
kerugian yang timbul dari hasil produk/jasanya. Seperti yang di sebutkan pada
pasal 19 ayat 1, Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas
kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang
dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan. Berdasarkan ayat 2 pasal
yang sama, Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa
pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara
nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemberian ganti
rugi tidak menghapus kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasarkan pembuktian
lebih lanjut mengenai adanya unsure kesalahan.
C.
Contoh
Kasus Dan Analisis Hukumnya
“Klausula Baku Perlindungan
Konsumen Parkir” Bayangkan bila suatu saat anda memarkir kendaraan anda di
lokasi parkir yang resmi dan berkarcis, kemudian saat anda hendak meninggalkan
lokasi, ternyata kendaraan anda lenyap tak berbekas. Padahal karcis, kunci dan
STNK masih di tangan anda. Tindakan apakah pengelola yang akan anda lakukan?
Melapor ke pengelola parkir tentunya. Kemudian pihak pengelola parkir akan
menampung laporan anda dan membuatkan Surat Tanda Bukti Lapor (STBL).
Sayangnya, bila anda tidak ngotot memperjuangkan hak anda, besar kemungkinan
laporan anda akan berakhir dengan pernyataan pelepasan tanggung jawab oleh
pihak parkir. Dasar yang mereka pakai biasanya adalah klausula yang tercantum
dalam (hampir semua) karcis parkir resmi. Klausula itu umumnya berbunyi
”pengelola parkir tidak bertanggungjawab atas kerugian yang ditimbulkan akibat
kerusakan atau kehilangan kendaraan berikut isinya”. Ironisnya, klausula baku
di bidang perparkiran ternyata dilegalkan Pemprov DKI Jakarta melalui Perda No
5 Tahun 1999 tentang Perparkiran. Pasal 36 ayat (2) Perda DKI Jakarta No. 5
Tahun 1999 menyatakan: “Atas hilangnya kendaraan dan atau barang-barang yang
berada di dalam kendaraan atau rusaknya kendaraan selama berada di dalam petak
parkir merupakan tanggung jawab pemakai tempat parkir“.Lantas, apa yang harus
dilakukan?bagaimana kaitan hal tersebut dengan dengan undang undang
perlindunhan konsumen? Analisis kasus 1 Hubungan antara pemilik kendaraan yang
diparkir dengan pihak pengelola parkir sesungguhnya adalah hubungan antara
konsumen dengan produsen (jasa).
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Kesimpulan dari penulisan makalah ini
adalah :
1. UU
No.8 tahun 1999 Pasal 19, tanggung jawab pelaku usaha:
a.
Pelaku usaha
bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran,dan/atau
kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau
diperdagangkan.
b.
Ganti rugi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau
penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau
perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c.
Pemberian
ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal
transaksi.
d.
Pemberian
ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menghapuskan
kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasarkan pembuktian lebih lanjut mengenai
adanya unsur kesalahan.
e.
Ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku apabila pelaku
usaha dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut merupakan kesalahan konsumen.
2. Berdasarkan
pembahasan diatas maka kami menyimpulkan bahwa hingga saat ini perlindungan
konsumen masih menjadi hal yang harus diperhatikan. Konsumen sering kali
dirugikan dengan pelanggaran-pelanggaran oleh produsen atau penjual.
Pelanggaran- pelanggaran yang terjadi saat ini bukan hanya pelanggaran dalam
skala kecil, namun sudah tergolong kedalam skala besar. Dalam hal ini
seharusnya pemerintah lebih siap dalam mengambil tindakan. Pemerintah harus
segera menangani masalah ini sebelum akhirnya semua konsumen harus menanggung
kerugian yang lebih berat akibat efek samping dari tidak adanya perlindungan
konsumen atau jaminan terhadap konsumen.
B.
Saran
Saran yang dapat penulis berikan
adalah,dalam pelaksanaannya Undang-Undang perlindungan konsumen di Indonesia
saat ini harus lebih di tegakkan lagi agar tujuan dari pada undang undang itu
sendiri dapat terlaksana dengan baik.sehingga undang undang ini betul betul
dapat menengkat harkat dan mmartabat konsumen serta dapat memberikan kepastian
hukum yang jelas.
DAFTAR PUSTAKA
Kartini, Kartono, 1996. Pengantar
Metodologi Riset Sosial. Bandung: Mandar Maju
Moleong, Lexy. 2007. Metodologi
Penelitian Kualitatif. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya Offset
N.H.T Siahaan. 2005. Hukum Konsumen.
Jakarta: Panta Rei
R.Soetojo Prawirohamidjojo dan
Marthalena Pohan. 1984. Hukum perikatan. Surabaya: Bina Ilmu
Shidarta, 2006. Hukum Perlindungan
Konsumen Indonesia. Jakarta: PT. Grasindo
Soekanto, S Dan Abdurrahman. 1997.
Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rineke Cipta
0 komentar:
Posting Komentar