BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang
Secara harfiah kata bisnis berasal dari
istilah Inggris “business” yang berarti kegiatan usaha. Menurut Richard Burton
Simatupang kata bisnis sering diartikan sebagai keseluruhan kegiatan usaha uang
dijalankan oleh orang atau badan secara teratur dan terus menerus, yaitu berupa
kegiatan mengadakan barang-barang atas jasa-jasa maupun fasilitas untuk diperjualbelikan,
dipertukarkan atau disewagunakan dengan tujuan mendapatkan keuntungan.
Adapun
kegiatan bisnis secara umum dapat dibedakan 3 bidang usaha yaitu :
1. Bisnis
dalam arti kegiatan perdangan (commerce), yaitu keseluruhan kegiatan jual beli
yang dilakukan oleh orang-orang dan badan-badan, baik di dalam negeri maupun
diluar negeri ataupun antara Negara tujuan
memperoleh keuntungan.
2. Bisnis
dalam arti kegiatan industry (Industry) yaitu kegiatan memproduksi atau
menghasilkan barang-barang yang nilainya lebih berguna dari asalnya.
3. Bisnis
dalam arti kegiatan jasa-jasa (service), yaitu kegiatan yang menyediakan
jasa-jasa yang dilakukan baik oleh orang maupun badan.
Semua kegiatan-kegiatan dalam bisnis
tentu memerlukan aturan dan peraturan yang mengatur tata cara melakukan
kegiatan dalam bisnis demi kepentingan para pihak dalam berbisnis. Dari
penjelasan diatas, muncul suatu pertanyaan, kenapa hukum itu diperlukan dalam
bisnis. Sehingga untuk mengatur segala kegiatan-kegiatan dalam bisnis maka
diciptakan suatu hukum yang mengaturnya yaitu hukum bisnis.
B. Rumusan masalah
Dari sekian banyak macam dan jenis
bisnis, semua jenis kegiatan-kegiatan tersebut
tentunya mempunyai aturan-aturan untuk mengatur segala kegiatan dalam
bisnis itu, demi kepentingan para pihak.
Adapun
hakikat dari bisnis antara lain sebgai berikut :
a.
Merupakan sarana bagi pemenuhan kebutuhan hidup masyarakat
b.
Adanya antara pelaku bisnis denga masyarakat.
c.
Adanya tujuan yang sama yaitu untuk mendapatkan keuntungan
d.
Untuk memenuhi kepuasan hidup manusia
Adapun
dasar dari berlakunya hukum bagi kegiatan bisnis yaitu :
a.
Untuk memberikan kepastian hukum
b.
Untuk memberikan kesebandingan hukum
c.
Untuk melindungi kepentingan para pihak
C. Tujuan pembahasan
Adapun
tujuan pembahasan makalah ini yaitu sebagai berikut :
1. Memberikan pemahaman secara singkat
pengertian tentang hukum bisnis.
2.
Mengetahui kenapa hukum itu diperlukan dalam bisnis
3.
Mengetahui apa hubungan hukum dengan kegiatan bisnis
4.
Mengetahui pentingnya hukum bisnis bagi pelaku bisnis
5.
Unsur-unsur yang terpenting dalam hukum bisnis
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pemahaman terhadap pengertian hukum bisnis & hubungan hukum dengan bisnis
Sistem perekonomian dan kegiatan bisnis
yang sehat seringkali bergantung pada sistem perdagangan/bisnis/usaha yang
sehat sehingga masyarakat membutuhkan seperangkat aturan yang dengan pasti
dapat diberlakukan untuk menjamin terjadinya sistem perdagangan/bisnis
tersebut.
Atuan-aturan
hukum itu dibutuhkan karena hal-hal sebgai berikut :
a. Para
pihak terlibat dalam persetujuan bisnis itu membutuhkan sesuatu yang lebih
daripada sekedar janji serta iktikad baik saja.
b. Adanya
kebutuhan untuk menciptakan upaya-upaya hukum yang dapat digunakan seandainya
salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya, tidak memenuhi janjinya.
Disini lah peran hukum bisnis tersebut.
Istilah hukum bisnis sebagai terjemahan dari “business law”. Hukum binis yaitu
hukum yang berkenaan dengan suatu bisnis. Dengan kata lain hukum bisnis adalah
suatu perangkat kaidah hukum yang mengatur tentang tata cara pelaksanaan urusan
atau kegiatan dagang, industry atau keuangan yang dihubungkan dengan produksi
atau pertukaran barang atau jasa dengan menempatkan uang dari para entrepreneur
dalam risiko tertentu dangan usaha tertentu dengan motif adalah untuk
mendapatkan keuntungan.
Sedangkan menurut DR. Johannes
Ibrahi, SH.,MHum, hukum bisnis adalah seperangkat kaidah-kaidah hukum yang
diadakan untuk mengatur serta menyelesaikan persoalan-persoalan yang timbul
dalam aktivitas antar manusia khususnya dalam bidang perdagangan.
Berdasarkan
hal diatas sangatlah terlihat bahwa hukum sangat penting dalam dunia
ekonomi/bisnis sebagai alat pengatur bisnis tersebut. Kemajuan suatu
ekonomi/bisnis tidak akan berarti kalau kemajuan tidak berdampak pada
kesejahteraan dan keadilan yang dinikmati secara merata oleh rakyat. Negara
harus menjamin semua itu. Agar tidak ada terjadi pengusaha kuat menindas pengusaha
lemah, yang kaya semakin kaya yang miskin semakin miskin, sehingga tidak ada
keseimbangan dalam tatanan kehidupan masyarakat. Disinilah peran hukum
membatasi hal tersebut. Maka dibuat perangkat hukum yang mengatur dibidang
bisnis tersebut (hukum bisnis).
Dengan telah dibuatnya hukum bisnis
tersebut (peraturan perundang-undangan) imbasnya adalah hukum bisnis tersebut
harus diketahui/dipelajari oleh pelaku bisnis sehingga bisnisnya berjalan
sesuai dengan koridor hukum dan tidak mempraktikkan bisnis yang bisa merugikan
masyarakat luas (monopoli dan persaingan usaha tidak sehat). Bagaimanapun juga
adanya pertumbuhan ekonomi yang sangat pesat serta kompleks melahirkan berbagai
bentuk kerjasama bisnis. Kerjasama bisnis yang terjadi sangat beraneka ragam
tergantung pada bidang bisnis apa yang sedang dijalankan. Keanekaragaman
kerjasama bisnis ini tentu saja melahirkan masalah serta tantangan baru karena
hukum harus siap untuk dapat mengantisipasi setiap perkembangan yang muncul.
B. Fungsi, ruang lingkup, dan
sumber-sumber hukum bisnis.
I. Fungsi Hukum Bisnis (Business Law).
Adapun
fungsi dari hukum bisnis itu antara lain sebagai berikut :
1.
Sebagai sumber informasi yang berguna bagi praktisi bisnis,
2.
Untuk memahami hak-hak dan kewajibannya dalam praktik bisnis,
3.
Agar terwujud watak dan perilaku aktivitas dibidang bisnis yang
berkeadilan, wajar, sehat dan dinamis (yang dijamin oleh kepastian hukum).
II. Ruang Lingkup Hukum Bisnis
Secara garis besar yang merupakan ruang lingkup
dari hukum bisnis, antara lain sebagai berikut :
1. Kontrak bisnis
2. Bentuk-bentuk badan usaha (PT, CV, Firma)
3. Perusahaan go publik dan pasar modal
4. Jual beli perusahaan
5. Penanaman modal/investasi (PAM/PMDN)
6. Kepailitan dan likuidasi
7. Merger, konsolidasi dan akuisisi
8. Perkreditan dan pembiayaan
9. Jaminan hutang
10. Surat-surat berharga
11. Ketenagakerjaan/perburuhan
13. Larangan monopoli dan persaingan usaha tidak
sehat
14. Perlindungan konsumen (UU No.8/1999)
15. Keagenan dan distribusi
16. Asuransi (UU No. 2/1992)
17. Perpajakan
18. Penyelesaian sengketa bisnis
19. Bisnis internasional
III. Sumber-Sumber Hukum Bisnis
Yang dimaksud dengan sumber hukum bisnis
Business Law disini adalah dimana kita bisa menemukan sumber hukum bisnis itu.
Yang mana nantinya sumber hukum tersebut dijadikan sebagai dasar hukum
berlakunya hukum yang dipakai dalam menjalankan bisnis tersebut. Sumber hukum
bisnis yang utama/pokok (1338 ayat 1 KUHPerdata) adalah :
·
Asas kontrak
(perjanjian) itu sendiri yang menjadi sumber hukum utama, dimana masing-masing
pihak terikat untuk tunduk kepada kontrak yang telah disepakati. (kontrak yg
dibuat diberlakukan sama dgn UU),
·
Asas kebebasan
berkontrak, dimana para pihak bebas untuk membuat dan menentukan isi dari
kontrak yang mereka sepakati.
Secara umum sumber hukum bisnis (sumber
hukum perundangan) tersebut adalah
:
1. Hukum Perdata (KUHPerdata)
2. Hukum Dagang (KUHDagang)
3. Hukum Publik (pidana Ekonomi/KUHPidana)
4.
Peraturan Perundang-undangan diluar
KUHPerdata, KUHPidana, KUHDagang
Atau
menurut Munir Fuady, sumber-sumber hukum bisnis adalah :
1.
Perundang-undangan
2.
Perjanjian
3.
Traktat
4.
Jurisprudensi
5.
Kebiasaan
6.
Pendapat sarjana hukum (doktrin),
·
Hukum Perdata
(KUHPerdata), misalnya hukum perjanjian (kontrak), hak-hak kebendaan, sebagai
sumber terjadinya bisnis.
·
Hukum Publik
(Pidana Ekonomi/Bisnis), misalnya kejahatan-kejahatan di bidang ekonomi/bisnis
: Penyeludupan, illegal logging, korupsi, dll
·
Hukum Dagang
(KUH Dagang), misalnya kewajiban pembukuan, perusahaan persekutuan (Firma, CV),
asuransi, pengangkutan, surat berharga, pedagang perantara,
keagenan/distributor, dll).
·
Peraturan
perundang-undangan diluar KUHPerdata dan KUHDagang, misalnya kepailitan,
perlindungan konsumen, anti monopoli/persaingan tidak sehat, penanaman modal
(PMA/PMDN), pasar modal (go public), Perseroan Terbatas, likuidasi, akuisisi,
merger, pembiayaan, hak kekayaan intelektual (cipta, merek, paten),
penyelesaian sengketa bisnis/arbitrase, perdagangan intenasional (WTO)
C. Pentingnya hukum bisnis bagi pelaku
bisnis.
Dewasa
ini aktivitas bisnis berkembang begitu pesatnya dan terus merambah ke berbagai
bidang, baik menyangkut barang maupun jasa. Bisnis merupakan salah satu pilar
penopang dalam upaya mendukung perkembangan ekonomi dan pembangunan.
Dalam
melakukan bisnis tidak mungkin pelaku bisnis terlepas dari hukum karena hukum
sangat berperan mengatur bisnis agar bisnis bisa berjalan dengan lancar,
tertib, aman sehingga tidak ada pihak-pihak yang dirugikan akibat adanya
kegiatan bisnis tersebut, contoh hukum bisnis adalah undang-undang perlindungan
konsumen (UU No. 8 tahun 1999).
Dalam
undang-undang perlindungan konsumen dalam pasal disebut diatur tentang
kewajiban pengusaha mencantumkan lebel halal dan kadaluarsa pada setiap produk
yang ia keluarkan. Dengan kewajiban tersebut konsumen terlindungi kesehatannya
karena ada jaminan perlindungan jika produk sudah daluarsa. Begitu juga dengan
konsumen umat islam adanya lebel halal akan terjamin dari mengkonsumsi produk
haram. Contoh-contoh hukum yang mengatur dibidang bisnis, hukum perusahaan (PT,
CV, Firma), kepailitan, pasar modal, penanaman modal PMA/PMDN, kepailitan,
likuidasi, merger, akuisisi, perkreditan, pembiayaan, jaminan hutang, surat
berharga, hukum ketenagakerjaan/perburuhan, hak kekayaan intelektual, hukum
perjanjian (jual beli/transaksi dagang), hukum perbankan, hukum pengangkutan,
hukum investasi, hukum teknologi, perlindungan konsumen, hukum anti monopoli,
keagenan, distribusi, asuransi, perpajakan, penyelesaian sengketa bisnis,
perdagangan internasional/WTO, kewajiban pembukuan, dan lain-lain.
Dengan
demikian jelas aturan-aturan hukum tesebut diatas sangat dibutuhkan dalam dunia
bisnis. Aturan-aturan hukum itu dibutuhkan karena :
·
Pihak-pihak
yang terlibat dalam persetujuan/perjanjian bisnis itu membutuhkan sesuatu yang
lebih daripada sekadar janji serta itikad baik saja.
·
Adanya
kebutuhan untuk menciptakan upaya-upaya hukum yang dapat digunakan seandainya
salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya, tidak memenuhi janjinya.
Untuk itu pemahaman hukum bisnis dewasa
ini dirasakan semakin penting, baik oleh pelaku bisnis dan kalangan pembelajar
hukum, praktisi hukum maupun pemerintah sebagai pembuat regulasi kebijakan yang
berkaitan dengan dunia usaha. Hal ini tidak terlepas dari semakin intens dan
dinamisnya aktifitas bisnis dalam berbagai sektor serta mengglobalnya sistem
perekonomian.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Hukum bisnis yaitu suatu perangkat
kaidah hukum yang mengatur tentang tata cara pelaksanaan urusan atau kegiatan
dagang, industry atau keuangan yang dihubungkan dengan produksi atau pertukaran
barang atau jasa dengan menempatkan uang dari para entrepreneur dalam resiko
tertentu dengan usaha tertentu untuk mendapatkan keuntungan tertentu
Dalam kegiatan-kegiatan bisnis, hukum
jelas diperlukan demi kepentingan Para
pihak Agar terwujud watak dan perilaku aktivitas dibidang bisnis yang
berkeadilan, wajar, sehat dan dinamis (yang dijamin oleh kepastian hukum). Dan
hukum bisnis tersebut harus diketahui/dipelajari oleh pelaku bisnis sehingga
bisnisnya berjalan sesuai dengan koridor hukum dan tidak mempraktikkan bisnis
yang bisa merugikan masyarakat luas (monopoli dan persaingan usaha tidak
sehat).
B. Saran
Dalam semua kegiatan bisnis, semestinya
semua pelaku-pelaku bisnis telah menguasai aturan-aturan yang mengatur tentang
kegiatan bisnis tersebut atau yang dinamakan dengan hukum bisnis dan juga harus
memahami manfaat dan tujuan dari hukum bisnis itu sendiri demi terwujudnya hak
dan kewajiban para pihak secara hukum ataupun dalam koridor hukum yang berlaku
DAFTAR PUSTAKA
Baron, (2003, 34) Etika Bisnis.
Balai pustaka Jakarta.
Kuncoro (2006) Keunggulan
kompetitif. Balai Pustaka Jakarta.
Nogareda & Ziegler, (2006).
Green Management. Balai pustaka Jakarta.
N.Nuryesrnan M, Moral dan Etika
Dalam Dunia Bisnis, Bank dan Manajemen,
Mei/Juni 1996.
Munir Fuady ,(2005). Pengantar
Bisnis Hukum (Menata Bisnis Modern di Era Global)
Purba Victor, Hukum Bisnis Dalam
Kegiatan Bisnis Para Manajer, Manajemen, 1993. Dunia Bisnis, Warta Ekonomi, No.
29, Desember 1994.
saya IBU KARMILA posisi sekarang di malaysia
BalasHapusbekerja sebagai ibu rumah tangga gaji tidak seberapa
setiap gajian selalu mengirimkan orang tua
sebenarnya pengen pulang tapi gak punya uang
sempat saya putus asah dan secara kebetulan
saya buka FB ada seseorng berkomentar
tentang AKI NAWE katanya perna di bantu
melalui jalan togel saya coba2 menghubungi
karna di malaysia ada pemasangan
jadi saya memberanikan diri karna sudah bingun
saya minta angka sama AKI NAWE
angka yang di berikan 6D TOTO tembus 100%
terima kasih banyak AKI
kemarin saya bingun syukur sekarang sudah senang
rencana bulan depan mau pulang untuk buka usaha
bagi penggemar togel ingin merasakan kemenangan
terutama yang punya masalah hutang lama belum lunas
jangan putus asah HUBUNGI AKI NAWE 085-218-379-259 tak ada salahnya anda coba
karna prediksi AKI tidak perna meleset
saya jamin AKI NAWE tidak akan mengecewakan
Look at the way my colleague Wesley Virgin's story begins with this SHOCKING and controversial VIDEO.
BalasHapusAs a matter of fact, Wesley was in the military-and shortly after leaving-he discovered hidden, "self mind control" tactics that the CIA and others used to get anything they want.
As it turns out, these are the EXACT same secrets lots of celebrities (notably those who "come out of nothing") and the greatest business people used to become rich and successful.
You've heard that you only use 10% of your brain.
That's because most of your brainpower is UNCONSCIOUS.
Maybe this thought has even taken place IN YOUR own head... as it did in my good friend Wesley Virgin's head seven years ago, while riding an unregistered, trash bucket of a car with a suspended driver's license and $3.20 on his bank card.
"I'm absolutely fed up with going through life paycheck to paycheck! When will I finally succeed?"
You've been a part of those those types of thoughts, ain't it so?
Your success story is going to happen. Go and take a leap of faith in YOURSELF.
UNLOCK YOUR SECRET BRAINPOWER