BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Semakin
berkembangnya perekonomian di dunia mengakibatkan perubahan yang signifikan di
berbagai bidang kehidupan. Orang mulai melakukan transaksi ekonomi melalui
berbagai cara, salah satunya adalah dengan menginvestasikan harta atau uangnya
melalui pasar modal. Pasar modal dibentuk untuk mempermudah para investor
mendapatkan asset dan mempermudah perusahaan menjual asset.
Kehidupan
yang semakin kompleks akan mendorong berbagai pihak untuk mencapai segala sesuatu
secara instan, mudah dan terorganisasi. Dalam hal ini, untuk memepermudah
transaksi produk pasar modal maka dibentuk Bursa Efek. Fungsinya sangat
membantu berbagai pihak yang terkait.
Perkembangan
pasar modal dari tahun ke tahun mengalami kenaikan. Dimulai dengan adanya
perubahan yang terdapat didalamnya hingga menghasilkan Bursa Efek Jakarta yang
merupakan satu-satunya bursa efek di Indonesia. Aktivitas yang dilakukan sangat
banyak guna membantu para investor dan perusahaan melakukan transaksi ekonomi.
B. Rumusan masalah
1. Apakah
fungsi dari pasar modal ?
2. Produk
apa saja yang ada di pasar modal yang menjadi tujuan para investor dan
perusahaan untuk bertransaksi?
3. Apa
yang dimaksud dengan pasar modal ?
4. Siapa
saja yang menjadi pelaku dari pasar Modal?
5. Mekanisme
seperti apa yang diterapkan di pasar Modal ?
C. Tujuan
1. Siswa
mengetahui dan memahami bagaimana perkembangan pasar modal di Indonesia
2. Siswa
mengetahui dan memahami fungsi pasar modal
3. Mahasiswa
mengetahui dan memahami produk apa saja yang ada di pasar modal
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian pasar modal
Pasar
modal (capital modal) adalah pasar keuangan untuk dana-dana jangka panjang dan
merupakan pasar yang konkret. Dana jangka panjang adalah dana yang jatuh
temponya lebih dari satu tahun. Pasar modal dalam arti sempit adalah suatu
tempat dalam pengertian fisik yang terorganisasi tempat efek-efek
diperdagangkan yang disebut bursa efek. Pengertian bursa efek (stock exchange)
adalah suatu sistem yang terorganisasi yang mempertemukan penjual dan pembeli
efek yang dilakukan baik secara langsung maupun tidak langsung. Pengertian efek
adalah setiap surat berharga (sekuritas) yang diterbitkan oleh perusahaan,
misalnya: surat pengakuan utang, surat berharga komersial (commercial paper),
saham, obligasi, tanda bukti utang, bukti right (right issue), dan waran
(warrant).
Definisi pasar
modal menurut Kamus Pasar Uang dan Modal adalah pasar konkret atau abstrak yang
mempertemukan pihak yang menawarkan dan memerlukan dana jangka panjang, yaitu
jangka satu tahun ke atas. Umumnya yang termasuk pihak penawar adalah
perusahaan asuranssi, dana pensiun, bank-bank tabungan sedangkan yang termasuk
peminat adalah pengusaha, pemerintah dan masyarakat umum.
B. Fungsi Pasar Modal
1) Sebagai
sarana penambah modal bagi usaha
Perusahaan
dapat memperoleh dana dengan cara menjual saham ke pasar modal. Saham-saham ini
akan dibeli oleh masyarakat umum, perusahaan-perusahaan lain, lembaga, atau
oleh pemerintah.
2) Sebagai
sarana pemerataan pendapatan
Setelah
jangka waktu tertentu, saham-saham yang telah dibeli akan memberikan deviden
(bagian dari keuntungan perusahaan) kepada para pembelinya (pemiliknya). Oleh
karena itu, penjualan saham melalui pasar modal dapat dianggap sebagai sarana
pemerataan pendapatan.
3) Sebagai
sarana peningkatan kapasitas produksi
Dengan
adanya tambahan modal yang diperoleh dari pasar modal, maka produktivitas
perusahaan akan meningkat.
D. Mekanisme Pasar Modal
Kegiatan pasar modal dengan lembaga-lembaga
perantara emisi dan bursa serta lembaga-lembaga perantara perdagangan adalah
merupakan suatu mekanisme,yang sekaligus digerakkan mengatur permintaan dan
penawaran akan dana, dan pengeluaran dana akan tertuju kepada sektor produksi.
Risiko
pemilik dana dalam pasar modal relatif lebih besar. Untuk mengurangi risiko
maka digunakan bantuan lembaga-lembaga perantara yang telah diberi izin oleh
pemerintah untuk beroperasi. Dengan adanya lembaga-lembaga perantara tsb. maka
jarak antara sumber dana (investor) dengan yang butuh dana (perusahaan) menjadi
semakin jauh, sehingga perlu adanya aturan main sebagai berikut:
1. Emiten,
yaitu badan usaha yang bermaksud mengeluarkan & menawarkan efek kepada
masyarakat, dan yang harus dihubungi adalah perantara emisi
2. Perantara
emisi, yang dimaksud disini adalah:
a. Penjamin
Emisi (underwriter).
b. Akuntan
publik.
c. Perusahaan
penilai (appraisal company).
3. Badan
Pelaksana Pasar Modal (Bapepam), calon emiten mengajukan permohonan pendaftaran
emisi kepada Bapepam melalui perusahaan penjamin,dengan melampirkan:
a. Pernyataan
Pendaftaran.
b. Prospektus.
c. Laporan
Keuangan.
4. Bursa
Efek. Untuk setiap permohonan yang mendapat persetujuan dari Bapepam diberikan
surat izin menawarkan efek di bursa. Setelah izin emisi diterima, penawaran
pertama dilakukan dengan penjualan perdana diluar bursa sesuai batas waktu yang
telah ditentukan. Dalam penjualan perdana tsb. biasanya yang dilayani adalah
pembeli-pembeli besar, seperti dana pensiun, perush asuransi, PT Danareksa,
yayasan perusahaan dan perusahaan penjamin.
5. Perantara
Perdagangan Efek. Efek yang sudah
tercatat di bursa hanya boleh diperdagangkan melalui perantara perdagangan
efek. Prantara perdagangan efek tersebut adalah:
a. Makelar
adalah yang melakukan usaha di bidang pembelian dan atau penjualan efek untuk
kepentingan orang lain dengan memperoleh imbalan.
b. Komisioner
adalah yang melakukan usaha di bidang pembelian dan atau penjualan efek diri
sendiri dan atau untuk orang lain dengan memperoleh imbalan.
6. Investor/pemodal.
Sebelum
membeli atau mmenjual efek, investor perlu mengadakan pilihan yang tepat
tentang hal berikut ini.
a. Efek
yang dibeli hendaknya terdaftar pada Daftar Kurs Resmi yang dikeluarkan oleh
Bursa Efek Indonesia.
b. Makelar
dan Komisioner yang diminta untuk melaksanakan amanat/order supaya terdaftar
sebagai anggota Kurs Efek Indonesia.
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Definisi pasar modal menurut Kamus
Pasar Uang dan Modal adalah pasar konkret atau abstrak yang mempertemukan pihak
yang menawarkan dan memerlukan dana jangka panjang, yaitu jangka satu tahun ke
atas. Umumnya yang termasuk pihak penawar adalah perusahaan asuranssi, dana
pensiun, bank-bank tabungan sedangkan yang termasuk peminat adalah pengusaha,
pemerintah dan masyarakat umum.
B. SARAN
Dengan adanya makalah ini kami berharap
dapat membantu pembaca untuk memperoleh informasi mengenai Pasar Modal. Namun kami sadar bahwa dalam makalah
ini masih terdapat kekurangan-kekurangan. Oleh karena itu kami mengharapkan
bantuan pembaca untuk membantu kami dalam pembuatan makalah selanjutnya dengan
memberikan saran. Terima kasih atas perhatiannya, kami tunggu saran dari pembaca.
DAFTAR
PUSTAKA
Sigit Triandaru dan Totok Budisantoso.
2006. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta: Salemba Empat
http://www.google.com/pasar modal
http://www.google.com/pasar modal
syariah
Farid Harianto, dan Siswanto Sudom,
1998, Perangkat dan teknik analisis investasi di pasar modal Indonesia, PT
Bursa Efek Jakarta ,Jakarta.
www.Sumber Capital Market
Education’s.com
Rank J.Fabozzi, 1999, Manajemen Investasi, buku satu, Salemba
empat,Grand Wijaya Center Blok D No.7 Jl.Wjaya 2, Jakarta
www.educasinet.com
0 komentar:
Posting Komentar