Selasa, 18 Oktober 2016

Fungsi Pasar Modal



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
            Semakin berkembangnya perekonomian di dunia mengakibatkan perubahan yang signifikan di berbagai bidang kehidupan. Orang mulai melakukan transaksi ekonomi melalui berbagai cara, salah satunya adalah dengan menginvestasikan harta atau uangnya melalui pasar modal. Pasar modal dibentuk untuk mempermudah para investor mendapatkan asset dan mempermudah perusahaan menjual asset.
Kehidupan yang semakin kompleks akan mendorong berbagai pihak untuk mencapai segala sesuatu secara instan, mudah dan terorganisasi. Dalam hal ini, untuk memepermudah transaksi produk pasar modal maka dibentuk Bursa Efek. Fungsinya sangat membantu berbagai pihak yang terkait.
Perkembangan pasar modal dari tahun ke tahun mengalami kenaikan. Dimulai dengan adanya perubahan yang terdapat didalamnya hingga menghasilkan Bursa Efek Jakarta yang merupakan satu-satunya bursa efek di Indonesia. Aktivitas yang dilakukan sangat banyak guna membantu para investor dan perusahaan melakukan transaksi ekonomi.

B.     Rumusan masalah
1.      Apakah fungsi dari pasar modal ?
2.      Produk apa saja yang ada di pasar modal yang menjadi tujuan para investor dan perusahaan untuk bertransaksi?
3.      Apa yang dimaksud dengan pasar modal ?
4.      Siapa saja yang menjadi pelaku dari pasar Modal?
5.      Mekanisme seperti apa yang diterapkan di pasar Modal ?


C.    Tujuan

1.      Siswa mengetahui dan memahami bagaimana perkembangan pasar modal di Indonesia
2.      Siswa mengetahui dan memahami fungsi pasar modal
3.      Mahasiswa mengetahui dan memahami produk apa saja yang ada di pasar modal


BAB II
PEMBAHASAN

 A. Pengertian pasar modal
Pasar modal (capital modal) adalah pasar keuangan untuk dana-dana jangka panjang dan merupakan pasar yang konkret. Dana jangka panjang adalah dana yang jatuh temponya lebih dari satu tahun. Pasar modal dalam arti sempit adalah suatu tempat dalam pengertian fisik yang terorganisasi tempat efek-efek diperdagangkan yang disebut bursa efek. Pengertian bursa efek (stock exchange) adalah suatu sistem yang terorganisasi yang mempertemukan penjual dan pembeli efek yang dilakukan baik secara langsung maupun tidak langsung. Pengertian efek adalah setiap surat berharga (sekuritas) yang diterbitkan oleh perusahaan, misalnya: surat pengakuan utang, surat berharga komersial (commercial paper), saham, obligasi, tanda bukti utang, bukti right (right issue), dan waran (warrant).
Definisi pasar modal menurut Kamus Pasar Uang dan Modal adalah pasar konkret atau abstrak yang mempertemukan pihak yang menawarkan dan memerlukan dana jangka panjang, yaitu jangka satu tahun ke atas. Umumnya yang termasuk pihak penawar adalah perusahaan asuranssi, dana pensiun, bank-bank tabungan sedangkan yang termasuk peminat adalah pengusaha, pemerintah dan masyarakat umum.

 B. Fungsi Pasar Modal
1) Sebagai sarana penambah modal bagi usaha
Perusahaan dapat memperoleh dana dengan cara menjual saham ke pasar modal. Saham-saham ini akan dibeli oleh masyarakat umum, perusahaan-perusahaan lain, lembaga, atau oleh pemerintah.
2) Sebagai sarana pemerataan pendapatan
Setelah jangka waktu tertentu, saham-saham yang telah dibeli akan memberikan deviden (bagian dari keuntungan perusahaan) kepada para pembelinya (pemiliknya). Oleh karena itu, penjualan saham melalui pasar modal dapat dianggap sebagai sarana pemerataan pendapatan.
3) Sebagai sarana peningkatan kapasitas produksi
Dengan adanya tambahan modal yang diperoleh dari pasar modal, maka produktivitas perusahaan akan meningkat.

 D. Mekanisme Pasar Modal
 Kegiatan pasar modal dengan lembaga-lembaga perantara emisi dan bursa serta lembaga-lembaga perantara perdagangan adalah merupakan suatu mekanisme,yang sekaligus digerakkan mengatur permintaan dan penawaran akan dana, dan pengeluaran dana akan tertuju kepada sektor produksi.
Risiko pemilik dana dalam pasar modal relatif lebih besar. Untuk mengurangi risiko maka digunakan bantuan lembaga-lembaga perantara yang telah diberi izin oleh pemerintah untuk beroperasi. Dengan adanya lembaga-lembaga perantara tsb. maka jarak antara sumber dana (investor) dengan yang butuh dana (perusahaan) menjadi semakin jauh, sehingga perlu adanya aturan main sebagai berikut:

1.      Emiten, yaitu badan usaha yang bermaksud mengeluarkan & menawarkan efek kepada masyarakat, dan yang harus dihubungi adalah perantara emisi
2.      Perantara emisi, yang dimaksud disini adalah:
a.       Penjamin Emisi (underwriter).
b.      Akuntan publik.
c.       Perusahaan penilai (appraisal company).
3.      Badan Pelaksana Pasar Modal (Bapepam), calon emiten mengajukan permohonan pendaftaran emisi kepada Bapepam melalui perusahaan penjamin,dengan melampirkan:
a.       Pernyataan Pendaftaran.
b.      Prospektus.
c.       Laporan Keuangan.
4.      Bursa Efek. Untuk setiap permohonan yang mendapat persetujuan dari Bapepam diberikan surat izin menawarkan efek di bursa. Setelah izin emisi diterima, penawaran pertama dilakukan dengan penjualan perdana diluar bursa sesuai batas waktu yang telah ditentukan. Dalam penjualan perdana tsb. biasanya yang dilayani adalah pembeli-pembeli besar, seperti dana pensiun, perush asuransi, PT Danareksa, yayasan perusahaan dan perusahaan penjamin.
5.      Perantara Perdagangan Efek.  Efek yang sudah tercatat di bursa hanya boleh diperdagangkan melalui perantara perdagangan efek. Prantara perdagangan efek tersebut adalah:
a.       Makelar adalah yang melakukan usaha di bidang pembelian dan atau penjualan efek untuk kepentingan orang lain dengan memperoleh imbalan.
b.      Komisioner adalah yang melakukan usaha di bidang pembelian dan atau penjualan efek diri sendiri dan atau untuk orang lain dengan memperoleh imbalan.
6.      Investor/pemodal.
Sebelum membeli atau mmenjual efek, investor perlu mengadakan pilihan yang tepat tentang hal berikut ini.
a.       Efek yang dibeli hendaknya terdaftar pada Daftar Kurs Resmi yang dikeluarkan oleh Bursa Efek Indonesia.
b.      Makelar dan Komisioner yang diminta untuk melaksanakan amanat/order supaya terdaftar sebagai anggota Kurs Efek Indonesia.


BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Definisi pasar modal menurut Kamus Pasar Uang dan Modal adalah pasar konkret atau abstrak yang mempertemukan pihak yang menawarkan dan memerlukan dana jangka panjang, yaitu jangka satu tahun ke atas. Umumnya yang termasuk pihak penawar adalah perusahaan asuranssi, dana pensiun, bank-bank tabungan sedangkan yang termasuk peminat adalah pengusaha, pemerintah dan masyarakat umum.

B.     SARAN
Dengan adanya makalah ini kami berharap dapat membantu pembaca untuk memperoleh informasi mengenai Pasar Modal. Namun kami sadar bahwa dalam makalah ini masih terdapat kekurangan-kekurangan. Oleh karena itu kami mengharapkan bantuan pembaca untuk membantu kami dalam pembuatan makalah selanjutnya dengan memberikan saran. Terima kasih atas perhatiannya, kami tunggu saran dari pembaca.



DAFTAR PUSTAKA

Sigit Triandaru dan Totok Budisantoso. 2006. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta: Salemba Empat
 http://www.google.com/pasar modal
 http://www.google.com/pasar modal syariah
 Farid Harianto, dan Siswanto Sudom, 1998, Perangkat dan teknik analisis investasi di pasar modal Indonesia, PT Bursa Efek Jakarta ,Jakarta.
 www.Sumber Capital Market Education’s.com
 Rank J.Fabozzi, 1999,  Manajemen Investasi, buku satu, Salemba empat,Grand Wijaya Center Blok D No.7 Jl.Wjaya 2, Jakarta
 www.educasinet.com

0 komentar:

Posting Komentar