Selasa, 18 Oktober 2016

MERANCANG KONTRAK BISNIS


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Pendahuluan
 Perjanjian adalah salah satu bagian terpenting dari hukum perdata. Sebagaimana diatur dalam buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Di dalamnya diterangkan mengenai perjanjian, termasuk di dalamnya perjanjian khusus yang dikenal oleh masyarakat seperti perjanjian jual beli, perjanjian sewa menyewa,dan perjanjian pinjam-meminjam.
Perikatan adalah suatu perhubungan hukum antara dua orang berdasarkan mana yang satu berhak menuntut hal dari pihak lain dan pihak lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu. Perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada orang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal.
Pengertian perjanjian secara umum adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada seorang lainnya atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal. Dari peristiwa itulah maka timbul suatu hubungan antara dua orang tersebut yang dinamakan perikatan. Dalam bentuknya, perjanjian merupakan suatu rangkaian perkataan yang mengandung janji-janji atau kesanggupan yang diucapkan atau ditulis. Sedangkan definisi dari perikatan adalah suatu perhubungan hukum antara dua orang atau dua pihak, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain, dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan Perikatan adalah suatu pengertian yang abstrak, sedangkan perjanjian adalah suatu hal yang konkret atau suatu peristiwa.
Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang. Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik yaitu keinginan subyek hukum untuk berbuat sesuatu, kemudian mereka mengadakan negosiasi dengan pihak lain, dan sudah barang tentu keinginan itu sesuatu yang baik. Itikad baik yang sudah mendapat kesepakatan terdapat dalam isi perjanjian untuk ditaati oleh kedua belah pihak sebagai suatu peraturan bersama. Isi perjanjian ini disebut prestasi yang berupa penyerahan suatu barang, melakukan suatu perbuatan, dan tidak melakukan suatu perbuatan.

B.     Rumusan Masalah
Rumusan Masalah dari makalah ini adalah Bagaiamana Merencang Kontrak Bisns yang baik ?

C.    Tujuan dan Manfaat Penulisan makalah
Adapun tujuan dan manfaat penulisan makalah ini adalah untuk mengetahui dam menjelaskan mengenai merancang kontrak bisnis yang baik.



BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Kontrak
Menurut Subekti, kontrak adalah perjanjian yang dibuat secara tertulis. Dasar yuridisnya mengacu kepada hukum perjanjian. Dalam hukum perjanjian yang menganut suatu sistem terbuka, maka dalam pembuatan kontrak masih tetap diizinkan memasukkan klausul-klausul yang telah disepakati para pihak. Hal ini dikenal dengan kebebasan berkontrak. Kebebasan ini tetap mempunyai rambu-rambu, yaitu tidak boleh bertentangan dengan UU, ketertiban umum, dan kesusilaan. Jika hal ini tetap terjadi, maka kontrak dianggap batal demi hukum.
Syarat sahnya suatu kontrak terdapat pula dalam hukum perjanjian. Berupa: sepakat, cakap, hal tertentu dan causa yang halal.

B. Asas-Asas Hukum Dalam Kontrak
1.      Asas Konsensualitas Asas di mana persetujuan dapat terjadi sesuai dengan kehendak (persesuaian pendapat). Ini terdapat dalam pasal 1320 KUHPerdata.
2.      Asas Mengikat Sebagai UU (pacta sunt servanda) Asas ini menjadi tidak ada dalam 3 hal:
a. Ada paksaan
b. Ada kekhilafan
c. Ada penipuan
3. Asas Itikad Baik
Menurut Subekti, itikad baik di waktu membuat suatu perjanjian berarti berkenaan dengan kejujuran.
Menurut Prof. Wry, Bahwa kedua belah pihak harus berlaku yang satu terhadap yang lain seperti patut, sopan, tanpa tipu daya, tanpa akal-akalan, tidak melihat kepentingan sendiri saja tetapi juga dengan melihat kepeningan orang lain.
Itikad baik yaitu suatu sikap batin atau kejiwaan manusia yang jujur, terbuka dan tulus ikhlas. Sedangkan jika dihubungkan dengan pasal 1338 (3) dapat disimpulkan bahwa itikad baik harus digunakan pada saat pelaksanaan kontrak. Hal tersebut berarti bahwa selain ketentuan yang telah disepakati dalam kontrak yang wajib dilaksanakan oleh para pihak, juga ketentuan yang tidak tertulis yang berfungsi sebagai penambah dari ketentuan atau kontrak tersebut.
Kontrak
Kontrak adalah suatu tindakan yang dilakukan oleh dua orang pihak, yang dimana orang di dalamnya dituntut untuk melakukan suatu hal yang biasa disebut prestasi. Kontrak sama dengan perjanjian.
Muatan kontrak:
- Selalu komersial
- Selalu tertulis
- Berkaitan dengan dunia internasional
- Ditentukan oleh kontraknya sendiri
Kontrak Bisnis
Kontrak bisnis adalah:
a.       Perjanjian dalam bentuk tertulis yang substansinya disetujui oleh para pihak yang siisnya bermuatan bisnis.
b.      Perjanjian dua belah pihak atau lebih yang isinya bermuatan komersial Kontrak binsnis dibagi dalam 4 bagian:
a.       Bisa dibuat di bawah tangan dan bermaterai (olek kedua belah pihak)
b.      Kontrak bisnis yang didaftarkan oleh notaris
c.       Kontrak bisnis yang dilegalisasi oleh notaris
d.      Kontrak bisnis yang dibuat di depan notaris dan dituangkan dalam akta notaris
Ada beberapa kontrak bisnnis yang dalam UU harus dibuat dalam akta notaries (UU No.40/2007). Misalnya PT tanpa lebih dari satu pemegang saham, yang terdiri dari saham mayoritas dan saham minoritas.
Sedangkan contoh perjanjian bisnis yang bersifat internasional adalah bursa saham. Kontrak bisnis berdimensi publik adalah suatu kontrak bisnis di mana salah satu pihak adalah pemerintah (publik),. Pemerintah dan aparat hukumnya dalah subjek hukum yang mewakili dimensi publik, yang merupakan sumber hukum adminstrasi negara, tapi hubungannya bersifat privat/perdata (hubungan kesederajatan)
Tahapan Kontrak Bisnis
-Tahap kesepakatan
-Tahap pembuatan kontak Tahap penelaahan

Tahap negosiasi rancangan kontrak
-Tahap penandatangan kontrak bisnis
-Tahap pelaksanaan kontrak bisnis
Penyelesaian Kontrak Bisnis
Tahap penyelesaian sengketa kontrak bisni
-Secara musyawarah Forum pengadilan
(Non litigasi)
 - Konsiliasi (islah) – Arbitrase internasional
- Mediasi (orang lain) – Arbitrase nasional
– Pengadilan
Anatomi Kontrak
1. Judul Kontrak (Heading/Contract Title)
Judul kontrak haruslah dapat mengidentifikasikan inti kontrak yang syarat-syarat, ketentuan-ketentuan atau klausula-klasulanya diatur di dalamnya. Harus ada kolerasi danrelevansi antara judul dan isi kontrak.
2. Tempat dan Tanggal Penandatanganan Kontrak
Standar pembukaan dari kontrak pada umumnya memuat tempat dan tanggal penandatanganan kontrak. Terkadang tunduk pada keharusan formal tertentu, misla pada akta jual beli, akta notarial.
Tanggal penandatanganan kontrak dapat menetukan keabsahan kapasitas para pihak serta keabsahan dari kesepakatan-kesepakatan yang dicapai oleh para pihak. Alasannya, kesepakatan-kesepakatan itu hanya sah bila tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku pada tanggal penandatanganan kontrak.
3. Komparisi (Perbandingan)
Istilah ini sebenarnya digunakan untuk menandai suatu bagian pembukaan dari akta-akta notaris, dan karena bagian itu memang menyebutkan pihak-pihka yang menghadap notaris.
Komparisi memuat identifikasi dari para pihak yang melibatkan dan mengikatkan diri di dalam suatu kontrak.
Yang dapat menjadi pihak dalam kontrak adalah subjek hukum, yang diklasifikasikan sebagai manusia dan badan hukum.
Untuk dapat menjadi subjek hukum, manusia dan badan hukum harus memenuhi syarat kecakapan bertindak (bekwaamheid). Kecakapan manusia harus dibuktikan dengan identitasnya. Akan tetapi untuk menjadi pihak dalam suatru kontrak, seseorang yang mewakili suatu badan hukum sebagai subjek hukum harus memenuhi syarat tambahan, yaitu bahwa dia juga memiliki kewenangan bertindak (bevoegdheid).
4. Recitals (Pertimbangan-Pertimbangan Umum Kontrak)
Berisikan kondisi umum dari para pihak yang akan membuat suatu kontrak, berisikan kemampuan modal, teknologi, pengalaman yang handal, pangsa pasar dan sebagainya.
Contoh kontrak franchise:
a.       Tempat di mana franchisor membangun sistem yang unik dan berhasil bertahan untuk mengoperasikan bisnis, identifikasi dari bisnis serta sistem franchise.
b.      Menggambarkan merek dagang, jasa, dan tanda-tanda lain, copy rights, logo, pembeda lainnya.

C. Peranan Konsultan Hukum Dalam Setiap Tahapan Kontrak
Konsultan hukum disebut pula in house of council. Di masa sekarang ini, hamper setiap perusahaan atau badan instansi peemrintahan memiliki suatu divisi di mana sarjana hukum bertempat. Divisi ini punya banyak sebutan. Dalam departemen disebut biro hukum, dalam perusahaan swasta disebut divisi hukum atau legal department. Ada juga perusahaan yang memasukkannya dalam bidang personalia. Orang-orang yang tergabung dalam IHC adalah orang-orang yang bekerja dalam divisi hukum. IHC harus dibedakan dengan independent council yang bukan bagian dari perusahaan.
Penting mengetahui peranan konsultan hukum dalam tahapan kontrak. Yang menggunakan IHC tidak bekerja sama dengan konsultan hukum apabila instansi peemrintah atau perusahaan tidak menunjuk konsultan hukum independen. Perlu diketahui bahwa walaupun satu perusahaan atau invesasi pemerintah sudah punya IHC, namun untuk transaksi-transaksi bisnis yang tertentu, biasanya tetap menunjuk konsultan hukum independen, yang dianggap sangat memahami dan menguasai transaksi bisnis yang dilakukan.




D.    Penyusunan Kontrak Bisnis
Pemahaman Akan Latar Belakang Transaksi
1.      Latar belakang yang merupakan keinginan dari para pihak untuk mengadakan transaksi yang akan dirumuskan dalam bentuk kontrak.
2.      Menetapakna judul atau title dari suatu kontrak yang mencerminkan esensi ketntuan-ketentuan dari kontrak yang bersangkutan.
Yang Diperlukan Adalah:
1. Wawasan bidang transaksi yang akan dirumuskan
2. Pengetahuan dan kemampuan berpikir secara yuridis
Kurangnya kemampuan, pengetahuan dan wawasan berakibat kerugioan yang besar, karena transaksi yang dituju menjadi bias.
3. Pengenalan dan pemahaman akan para pihak
4. Pengenalan dan pemahaman akan objek transaksi
Penyusunan Garis Besar Transaksi
1)      Perlu diketahui mana “hulu” dan “hilir” nya dari transaksi yang akan dilaksanakan.
2)      Menghindari petualang dalam transaksi bisnis.
3)      Skema transaksi yang transparan dan konklusif.
4)      Proyek merupakan setimbun tindakan dan langkah yang harus dilaksanakan itu dirumuskan dalam kontrak sebagai deretan dari aneka hak dan kewajiban yang timbal balik sifatnya.
Perumusan Pokok-Pokok Kontrak
a.       Mana pesan yang menonjol, yang merupakan pokok dari suatu kontrak. Dalam keadaan ideal, pesan pokok dari para pihak bersifat komplementer, dalam arti pesan pokok dari yang satu mengimbangi pesan pokok dari pihak yang lain.
b.      Perumusan pokok-pokok kontrak. Pokok-pokok tersebut harus dirumuskan dengan cermat dan akurat, karena:
a.       Rumusan tentang pokok-pokok kontrak itu menentukan keruntutan (kesinambungan logis) dari ketntuan-ketntuan pelaksanaan dari suatu kontrak.
b.      Keruntutan itu menentukan apakah hubungan timbal balik dari berbagai hak dan kewajiban yang akan berlaku bagi para pihak ditetapkan secara adil dan masuk akal. Keruntutan ini perlu diperhatikan, karena kadang-kadang dapat terjadi bahwa suatu pihak memang hendak mempencundangi pihak lain jauh hari sebelum mereka benar-benar saling mengikatkan diri.



BAB III
PENUTUP
A.   Kesimpulan
            Pengertian Perjanjian atau kontrak diatur Pasal 1313 KUH Perdata. Pasal 1313 KUH Perdata berbunyi : “perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu pihak atau lebih mengikat dirinya terhadap satu orang atau lebih.”
Menurut teori baru yang dikemukakan oleh Van Dunne, yang diartikan dengan perjanjian, adalah “ suatu hubungan hukum antara dua pihak atau lebih berdasarkan  kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum.”
ü  Prinsip-prinsip Dasar Kontrak
1.      Prinsip kesepakatan
2.      Prinsip Asumsi Resiko
3.      Prinsip Kewajiban membaca
4.      Prinsip Kontrak mengikuti kebiasaan

·         Perjanjian baku disebut juga perjanjian standar. Dalam bahasa Inggris disebut standard contract, standard agreement. Kata baku atau standar artinya tolok ukur yang dipakai sebagai patokan.Dalam hubungan ini, perjanjian baku artinya perjanjian yang menjadi tolok ukur yang dipakai sebagai patokan atau pedoman bagi setiap kon-sumen yang mengadakan hubungan hukum dengan pengusaha. Yang dibakukan dalam perjanjian baku ialah model, rumusan, dan ukuran.



B.     Saran
Banyak permasalahan yang terjadi pada suatu kontrak bila tidak tersusun dengan baik, rapi dan jelas apalagi perjanjian dalam taraf internasional. Permasalahan tersebut akan semakin merugikan pihak yang lemah kedudukannya dalam kontrak tersebut bila terjadi perselisihan dan terpaksa memasuki jalur pengadilan. Oleh karena itu, harus diperhatikan dengan seksama efek atau akibat kontrak tersebut sebelum menandatanganinya. Apakah kita telah memiliki kedudukan yang seimbang atau tidak.
Mengingat pengaturan hukum kontrak yang memang tidak berubah sejak masa pemerintahan Hindia Belanda, tidak ada salahnya bagi para praktisi, bisnis, masyarakat maupun akademis untuk mempelajari dan mengerti. Begitu juga memahami konsep penjanjian bisnis skala internasional. Tak kalah penting pula untuk memperhatikan peratuan perundang-undangan lain yang terkait dengan kontrak yang hendak dilakukan dengan mengetahui hukum perdagangan yang dianut oleh negara-negara lain.



DAFTAR PUSTAKA

H.S, Salim.2006. Hukum Kontrak:Teori dan Teknik Penyusunan kontrak.Sinar Grafika: Jakarta3.2 Saran

Adjie, Habib,  Status Badan Hukum, Prinsip-Prinsip dan Tanggungjawab Sosial  Perseroan Terbatas (Bandung: CV. Mandar Maju, 2008).

Awangga, N, Suryaputra, Cara Efektif Menyusun Dan mengajukan Proporsal Kredit,  (Yogyakarta : Zenith Publisher, 2009).


Badrulzaman, Mariam Darus,  Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Buku III  Tentang Hukum Perikatan dengan Penjelasan (Bandung: Alumni, 1983).

0 komentar:

Posting Komentar