BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Pendahuluan
Perjanjian adalah salah satu bagian terpenting
dari hukum perdata. Sebagaimana diatur dalam buku III Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata. Di dalamnya diterangkan mengenai perjanjian, termasuk di dalamnya
perjanjian khusus yang dikenal oleh masyarakat seperti perjanjian jual beli,
perjanjian sewa menyewa,dan perjanjian pinjam-meminjam.
Perikatan
adalah suatu perhubungan hukum antara dua orang berdasarkan mana yang satu
berhak menuntut hal dari pihak lain dan pihak lain berkewajiban untuk memenuhi
tuntutan itu. Perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada
orang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu
hal.
Pengertian
perjanjian secara umum adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada
seorang lainnya atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan
sesuatu hal. Dari peristiwa itulah maka timbul suatu hubungan antara dua orang
tersebut yang dinamakan perikatan. Dalam bentuknya, perjanjian merupakan suatu rangkaian
perkataan yang mengandung janji-janji atau kesanggupan yang diucapkan atau
ditulis. Sedangkan definisi dari perikatan adalah suatu perhubungan hukum
antara dua orang atau dua pihak, berdasarkan mana pihak yang satu berhak
menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain, dan pihak yang lain berkewajiban
untuk memenuhi tuntutan Perikatan adalah suatu pengertian yang abstrak,
sedangkan perjanjian adalah suatu hal yang konkret atau suatu peristiwa.
Perikatan,
lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang. Semua persetujuan
yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi
mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain
dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan
oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik yaitu
keinginan subyek hukum untuk berbuat sesuatu, kemudian mereka mengadakan
negosiasi dengan pihak lain, dan sudah barang tentu keinginan itu sesuatu yang
baik. Itikad baik yang sudah mendapat kesepakatan terdapat dalam isi perjanjian
untuk ditaati oleh kedua belah pihak sebagai suatu peraturan bersama. Isi
perjanjian ini disebut prestasi yang berupa penyerahan suatu barang, melakukan
suatu perbuatan, dan tidak melakukan suatu perbuatan.
B.
Rumusan
Masalah
Rumusan
Masalah dari makalah ini adalah Bagaiamana Merencang Kontrak Bisns yang baik ?
C.
Tujuan
dan Manfaat Penulisan makalah
Adapun
tujuan dan manfaat penulisan makalah ini adalah untuk mengetahui dam
menjelaskan mengenai merancang kontrak bisnis yang baik.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Kontrak
Menurut
Subekti, kontrak adalah perjanjian yang dibuat secara tertulis. Dasar
yuridisnya mengacu kepada hukum perjanjian. Dalam hukum perjanjian yang
menganut suatu sistem terbuka, maka dalam pembuatan kontrak masih tetap
diizinkan memasukkan klausul-klausul yang telah disepakati para pihak. Hal ini
dikenal dengan kebebasan berkontrak. Kebebasan ini tetap mempunyai rambu-rambu,
yaitu tidak boleh bertentangan dengan UU, ketertiban umum, dan kesusilaan. Jika
hal ini tetap terjadi, maka kontrak dianggap batal demi hukum.
Syarat
sahnya suatu kontrak terdapat pula dalam hukum perjanjian. Berupa: sepakat,
cakap, hal tertentu dan causa yang halal.
B.
Asas-Asas Hukum Dalam Kontrak
1. Asas
Konsensualitas Asas di mana persetujuan dapat terjadi sesuai dengan kehendak
(persesuaian pendapat). Ini terdapat dalam pasal 1320 KUHPerdata.
2. Asas
Mengikat Sebagai UU (pacta sunt servanda) Asas ini menjadi tidak ada dalam 3
hal:
a.
Ada paksaan
b.
Ada kekhilafan
c.
Ada penipuan
3. Asas
Itikad Baik
Menurut
Subekti, itikad baik di waktu membuat suatu perjanjian berarti berkenaan dengan
kejujuran.
Menurut
Prof. Wry, Bahwa kedua belah pihak harus berlaku yang satu terhadap yang lain
seperti patut, sopan, tanpa tipu daya, tanpa akal-akalan, tidak melihat
kepentingan sendiri saja tetapi juga dengan melihat kepeningan orang lain.
Itikad
baik yaitu suatu sikap batin atau kejiwaan manusia yang jujur, terbuka dan
tulus ikhlas. Sedangkan jika dihubungkan dengan pasal 1338 (3) dapat disimpulkan
bahwa itikad baik harus digunakan pada saat pelaksanaan kontrak. Hal tersebut
berarti bahwa selain ketentuan yang telah disepakati dalam kontrak yang wajib
dilaksanakan oleh para pihak, juga ketentuan yang tidak tertulis yang berfungsi
sebagai penambah dari ketentuan atau kontrak tersebut.
Kontrak
Kontrak
adalah suatu tindakan yang dilakukan oleh dua orang pihak, yang dimana orang di
dalamnya dituntut untuk melakukan suatu hal yang biasa disebut prestasi.
Kontrak sama dengan perjanjian.
Muatan kontrak:
-
Selalu komersial
-
Selalu tertulis
-
Berkaitan dengan dunia internasional
-
Ditentukan oleh kontraknya sendiri
Kontrak Bisnis
Kontrak bisnis adalah:
a. Perjanjian
dalam bentuk tertulis yang substansinya disetujui oleh para pihak yang siisnya
bermuatan bisnis.
b. Perjanjian
dua belah pihak atau lebih yang isinya bermuatan komersial Kontrak binsnis
dibagi dalam 4 bagian:
a. Bisa
dibuat di bawah tangan dan bermaterai (olek kedua belah pihak)
b. Kontrak
bisnis yang didaftarkan oleh notaris
c. Kontrak
bisnis yang dilegalisasi oleh notaris
d. Kontrak
bisnis yang dibuat di depan notaris dan dituangkan dalam akta notaris
Ada
beberapa kontrak bisnnis yang dalam UU harus dibuat dalam akta notaries (UU
No.40/2007). Misalnya PT tanpa lebih dari satu pemegang saham, yang terdiri dari
saham mayoritas dan saham minoritas.
Sedangkan
contoh perjanjian bisnis yang bersifat internasional adalah bursa saham. Kontrak
bisnis berdimensi publik adalah suatu kontrak bisnis di mana salah satu pihak
adalah pemerintah (publik),. Pemerintah dan aparat hukumnya dalah subjek hukum
yang mewakili dimensi publik, yang merupakan sumber hukum adminstrasi negara,
tapi hubungannya bersifat privat/perdata (hubungan kesederajatan)
Tahapan Kontrak Bisnis
-Tahap
kesepakatan
-Tahap
pembuatan kontak Tahap penelaahan
Tahap negosiasi rancangan kontrak
-Tahap
penandatangan kontrak bisnis
-Tahap
pelaksanaan kontrak bisnis
Penyelesaian Kontrak Bisnis
Tahap penyelesaian sengketa
kontrak bisni
-Secara
musyawarah Forum pengadilan
(Non
litigasi)
- Konsiliasi (islah) – Arbitrase internasional
-
Mediasi (orang lain) – Arbitrase nasional
–
Pengadilan
Anatomi Kontrak
1. Judul Kontrak
(Heading/Contract Title)
Judul
kontrak haruslah dapat mengidentifikasikan inti kontrak yang syarat-syarat,
ketentuan-ketentuan atau klausula-klasulanya diatur di dalamnya. Harus ada
kolerasi danrelevansi antara judul dan isi kontrak.
2. Tempat dan Tanggal
Penandatanganan Kontrak
Standar
pembukaan dari kontrak pada umumnya memuat tempat dan tanggal penandatanganan
kontrak. Terkadang tunduk pada keharusan formal tertentu, misla pada akta jual
beli, akta notarial.
Tanggal
penandatanganan kontrak dapat menetukan keabsahan kapasitas para pihak serta
keabsahan dari kesepakatan-kesepakatan yang dicapai oleh para pihak. Alasannya,
kesepakatan-kesepakatan itu hanya sah bila tidak bertentangan dengan hukum yang
berlaku pada tanggal penandatanganan kontrak.
3. Komparisi (Perbandingan)
Istilah
ini sebenarnya digunakan untuk menandai suatu bagian pembukaan dari akta-akta
notaris, dan karena bagian itu memang menyebutkan pihak-pihka yang menghadap
notaris.
Komparisi
memuat identifikasi dari para pihak yang melibatkan dan mengikatkan diri di
dalam suatu kontrak.
Yang
dapat menjadi pihak dalam kontrak adalah subjek hukum, yang diklasifikasikan
sebagai manusia dan badan hukum.
Untuk
dapat menjadi subjek hukum, manusia dan badan hukum harus memenuhi syarat
kecakapan bertindak (bekwaamheid). Kecakapan manusia harus dibuktikan dengan
identitasnya. Akan tetapi untuk menjadi pihak dalam suatru kontrak, seseorang
yang mewakili suatu badan hukum sebagai subjek hukum harus memenuhi syarat
tambahan, yaitu bahwa dia juga memiliki kewenangan bertindak (bevoegdheid).
4. Recitals
(Pertimbangan-Pertimbangan Umum Kontrak)
Berisikan
kondisi umum dari para pihak yang akan membuat suatu kontrak, berisikan
kemampuan modal, teknologi, pengalaman yang handal, pangsa pasar dan
sebagainya.
Contoh kontrak franchise:
a. Tempat
di mana franchisor membangun sistem yang unik dan berhasil bertahan untuk
mengoperasikan bisnis, identifikasi dari bisnis serta sistem franchise.
b. Menggambarkan
merek dagang, jasa, dan tanda-tanda lain, copy rights, logo, pembeda lainnya.
C.
Peranan Konsultan Hukum Dalam Setiap Tahapan Kontrak
Konsultan
hukum disebut pula in house of council. Di masa sekarang ini, hamper setiap
perusahaan atau badan instansi peemrintahan memiliki suatu divisi di mana
sarjana hukum bertempat. Divisi ini punya banyak sebutan. Dalam departemen
disebut biro hukum, dalam perusahaan swasta disebut divisi hukum atau legal department.
Ada juga perusahaan yang memasukkannya dalam bidang personalia. Orang-orang
yang tergabung dalam IHC adalah orang-orang yang bekerja dalam divisi hukum.
IHC harus dibedakan dengan independent council yang bukan bagian dari
perusahaan.
Penting
mengetahui peranan konsultan hukum dalam tahapan kontrak. Yang menggunakan IHC
tidak bekerja sama dengan konsultan hukum apabila instansi peemrintah atau
perusahaan tidak menunjuk konsultan hukum independen. Perlu diketahui bahwa
walaupun satu perusahaan atau invesasi pemerintah sudah punya IHC, namun untuk
transaksi-transaksi bisnis yang tertentu, biasanya tetap menunjuk konsultan
hukum independen, yang dianggap sangat memahami dan menguasai transaksi bisnis
yang dilakukan.
D.
Penyusunan
Kontrak Bisnis
Pemahaman Akan Latar Belakang
Transaksi
1. Latar
belakang yang merupakan keinginan dari para pihak untuk mengadakan transaksi
yang akan dirumuskan dalam bentuk kontrak.
2. Menetapakna
judul atau title dari suatu kontrak yang mencerminkan esensi ketntuan-ketentuan
dari kontrak yang bersangkutan.
Yang Diperlukan Adalah:
1.
Wawasan bidang transaksi yang akan dirumuskan
2.
Pengetahuan dan kemampuan berpikir secara yuridis
Kurangnya
kemampuan, pengetahuan dan wawasan berakibat kerugioan yang besar, karena
transaksi yang dituju menjadi bias.
3.
Pengenalan dan pemahaman akan para pihak
4.
Pengenalan dan pemahaman akan objek transaksi
Penyusunan Garis Besar Transaksi
1) Perlu
diketahui mana “hulu” dan “hilir” nya dari transaksi yang akan dilaksanakan.
2) Menghindari
petualang dalam transaksi bisnis.
3) Skema
transaksi yang transparan dan konklusif.
4) Proyek
merupakan setimbun tindakan dan langkah yang harus dilaksanakan itu dirumuskan
dalam kontrak sebagai deretan dari aneka hak dan kewajiban yang timbal balik
sifatnya.
Perumusan Pokok-Pokok Kontrak
a. Mana
pesan yang menonjol, yang merupakan pokok dari suatu kontrak. Dalam keadaan
ideal, pesan pokok dari para pihak bersifat komplementer, dalam arti pesan
pokok dari yang satu mengimbangi pesan pokok dari pihak yang lain.
b. Perumusan
pokok-pokok kontrak. Pokok-pokok tersebut harus dirumuskan dengan cermat dan
akurat, karena:
a. Rumusan
tentang pokok-pokok kontrak itu menentukan keruntutan (kesinambungan logis)
dari ketntuan-ketntuan pelaksanaan dari suatu kontrak.
b. Keruntutan
itu menentukan apakah hubungan timbal balik dari berbagai hak dan kewajiban
yang akan berlaku bagi para pihak ditetapkan secara adil dan masuk akal.
Keruntutan ini perlu diperhatikan, karena kadang-kadang dapat terjadi bahwa
suatu pihak memang hendak mempencundangi pihak lain jauh hari sebelum mereka
benar-benar saling mengikatkan diri.
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Pengertian Perjanjian atau kontrak
diatur Pasal 1313 KUH Perdata. Pasal 1313 KUH Perdata berbunyi : “perjanjian
adalah suatu perbuatan dengan mana satu pihak atau lebih mengikat dirinya
terhadap satu orang atau lebih.”
Menurut teori baru yang
dikemukakan oleh Van Dunne, yang diartikan dengan perjanjian, adalah “ suatu
hubungan hukum antara dua pihak atau lebih berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum.”
ü
Prinsip-prinsip Dasar Kontrak
1. Prinsip kesepakatan
2. Prinsip Asumsi Resiko
3. Prinsip Kewajiban membaca
4. Prinsip Kontrak mengikuti kebiasaan
· Perjanjian baku disebut juga
perjanjian standar. Dalam bahasa Inggris disebut standard contract, standard
agreement. Kata baku atau standar artinya tolok ukur yang dipakai sebagai
patokan.Dalam hubungan ini, perjanjian baku artinya perjanjian yang menjadi
tolok ukur yang dipakai sebagai patokan atau pedoman bagi setiap kon-sumen yang
mengadakan hubungan hukum dengan pengusaha. Yang dibakukan dalam perjanjian
baku ialah model, rumusan, dan ukuran.
B.
Saran
Banyak
permasalahan yang terjadi pada suatu kontrak bila tidak tersusun dengan baik,
rapi dan jelas apalagi perjanjian dalam taraf internasional. Permasalahan
tersebut akan semakin merugikan pihak yang lemah kedudukannya dalam kontrak
tersebut bila terjadi perselisihan dan terpaksa memasuki jalur pengadilan. Oleh
karena itu, harus diperhatikan dengan seksama efek atau akibat kontrak tersebut
sebelum menandatanganinya. Apakah kita telah memiliki kedudukan yang seimbang
atau tidak.
Mengingat
pengaturan hukum kontrak yang memang tidak berubah sejak masa pemerintahan
Hindia Belanda, tidak ada salahnya bagi para praktisi, bisnis, masyarakat
maupun akademis untuk mempelajari dan mengerti. Begitu juga memahami konsep
penjanjian bisnis skala internasional. Tak kalah penting pula untuk
memperhatikan peratuan perundang-undangan lain yang terkait dengan kontrak yang
hendak dilakukan dengan mengetahui hukum perdagangan yang dianut oleh
negara-negara lain.
DAFTAR
PUSTAKA
H.S, Salim.2006. Hukum
Kontrak:Teori dan Teknik Penyusunan kontrak.Sinar Grafika: Jakarta3.2 Saran
Adjie,
Habib, Status Badan Hukum, Prinsip-Prinsip
dan Tanggungjawab Sosial Perseroan
Terbatas (Bandung: CV. Mandar Maju, 2008).
Awangga,
N, Suryaputra, Cara Efektif Menyusun Dan mengajukan Proporsal Kredit, (Yogyakarta : Zenith Publisher, 2009).
Badrulzaman,
Mariam Darus, Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata Buku III Tentang Hukum Perikatan
dengan Penjelasan (Bandung: Alumni, 1983).
0 komentar:
Posting Komentar