Selasa, 18 Oktober 2016

PENGANTAR LKM DAN UKM


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Pendahuluan
Salah satu agenda pembangunan Indonesia, difokuskan pada penanggulangan kemiskinan, pengurangan kesenjangan dan peningkatan kesempatan kerja. Untuk menanggulangi ketiga masalah tersebut pemerintah berusaha membangkitkan sektor perekonomian mikro, pada dasarnya 97 % usaha kecil di Indonesia memiliki omset dibawah Rp. 50 Juta/tahun, meskipun batas atas omset usaha kecil adalah sampai Rp. 1 Miliar. jika Indonesia ingin menjangkau usaha kecil terutama usaha kecil-kecil atau usaha mikro tersebut semestinya secara khusus mengarahkan perhatiannya pada kelompok ini karena mereka mewakili lebih dari 33 Juta pelaku usaha. Sampai saat ini hampir belum terlihat adanya program khusus pemberdayaan usaha mikro, padahal lapisan inilah penyedia lapangan kerja terbesar di Indonesia.
Untuk mendorong usaha mikro ini sangat disadari bahwa modal bukanlah satu-satunya pemecahan, namun ketersediaan modal sangat vital untuk menjangkau hal tersebut. Untuk menjawab permasalahan keterbatasan modal serta dengan kemampuan fiskal pemerintah yang semakin berkurang, maka perlu lebih mengoptimalkan potensi lembaga keuangan yang dapat menjadi alternatif sumber dana bagi masyarakat. Salah satu kelembagaan keuangan yang dapat dimanfaatkan dan didorong untuk membiayai kegiatan perekonomian di pedesaan yang mayoritas usaha penduduknya masuk dalam segmen mikro adalah Lembaga Keuangan Mikro (LKM). Oleh sebab itu dengan hadirnya Lembaga Keuangan Mikro dirasakan mampu memenuhi pembiayaan bagi pelaku usaha kecil maupun menengah.
Usaha Kecil dan Menengah (UKM) mempunyai peran yang strategis dalam pembangunan ekonomi nasional, oleh karena selain berperan dalam pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja juga berperan dalam pendistribusian hasil-hasil pembangunan. Dalam krisis ekonomi yang terjadi di negara kita sejak beberapa waktu yang lalu, dimana banyak usaha berskala besar yang mengalami stagnasi bahkan berhenti aktifitasnya, sektor Usaha Kecil dan Menengah (UKM) terbukti lebih tangguh dalam menghadapi krisis tersebut. Mengingat pengalaman yang telah dihadapi oleh Indonesia selama krisis, kiranya tidak berlebihan apabila pengembangan sektor swasta difokuskan pada UKM, terlebih lagi unit usaha ini seringkali terabaikan hanya karena hasil produksinya dalam skala kecil dan belum mampu bersaing dengan unit usaha lainnya.
Pengembangan UKM perlu mendapatkan perhatian yang besar baik dari pemerintah maupun masyarakat agar dapat berkembang lebih kompetitif bersama pelaku ekonomi lainnya. Kebijakan pemerintah ke depan perlu diupayakan lebih kondusif bagi tumbuh dan berkembangnya UKM. Pemerintah perlu meningkatkan perannya dalam memberdayakan UKM disamping mengembangkan kemitraan usaha yang saling menguntungkan antara pengusaha besar dengan pengusaha kecil, dan meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusianya.



B.     Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah dari makalah ini adalah Bagaimana mengetahui pengantar LKM dan UKM ?

C.    Tujuan dan Manfaat Penulisan Makalah
 Adapun rumusan masalah dari makalah ini adalah Untuk mengetahui pengantar LKM dan UKM ?



BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Definisi UKM di Indonesia
Beberapa lembaga atau instansi bahkan UU memberikan definisi Usaha Kecil Menengah (UKM), diantaranya adalah Kementrian Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menegkop dan UKM), Badan Pusat Statistik (BPS), Keputusan Menteri Keuangan No 316/KMK.016/1994 tanggal 27 Juni 1994, dan UU No. 20 Tahun 2008. Definisi UKM yang disampaikan berbeda-beda antara satu dengan yang lainnya. Menurut Kementrian Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menegkop dan UKM), bahwa yang dimaksud dengan Usaha Kecil (UK), termasuk Usaha Mikro (UMI), adalah entitas usaha yang mempunyai memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, dan memiliki penjualan tahunan paling banyak Rp 1.000.000.000. Sementara itu, Usaha Menengah (UM) merupakan entitas usaha milik warga negara Indonesia yang memiliki kekayaan bersih lebih besar dari Rp 200.000.000 s.d. Rp 10.000.000.000, tidak termasuk tanah dan bangunan.
Badan Pusat Statistik (BPS) memberikan definisi UKM berdasarkan kunatitas tenaga kerja. Usaha kecil merupakan entitas usaha yang memiliki jumlah tenaga kerja 5 s.d 19 orang, sedangkan usaha menengah merupakan entitias usaha yang memiliki tenaga kerja 20 s.d. 99 orang. Berdasarkan Keputuasan Menteri Keuangan Nomor 316/KMK.016/1994 tanggal 27 Juni 1994, usaha kecil didefinisikan sebagai perorangan atau badan usaha yang telah melakukan kegiatan/usaha yang mempunyai penjualan/omset per tahun setinggi-tingginya Rp 600.000.000 atau aset/aktiva setinggi-tingginya Rp 600.000.000 (di luar tanah dan bangunan yang ditempati) terdiri dari : (1) badang usaha (Fa, CV, PT, dan koperasi) dan (2) perorangan (pengrajin/industri rumah tangga, petani, peternak, nelayan, perambah hutan, penambang, pedagang barang dan jasa).

B. Klasifikasi UKM
Dalam perspektif perkembangannya, UKM dapat diklasifikasikan menjadi 4 (empat) kelompok yaitu :
1.      Livelihood Activities, merupakan UKM yang digunakan sebagai kesempatan kerja untuk mencari nafkah, yang lebih umum dikenal sebagai sektor informal. Contohnya adalah pedagang kaki lima
2.      Micro Enterprise, merupakan UKM yang memiliki sifat pengrajin tetapi belum memiliki sifat kewirausahaan
3.      Small Dynamic Enterprise, merupakan UKM yang telah memiliki jiwa kewirausahaan dan mampu menerima pekerjaan subkontrak dan ekspor
4.      Fast Moving Enterprise, merupakam UKM yang telah memiliki jiwa kewirausahaan dan akan melakukan transformasi menjadi Usaha Besar (UB)



C. Kinerja UKM di Indonesia
UKM di negara berkembang, seperti di Indonesia, sering dikaitkan dengan masalah-masalah ekonomi dan sosial dalam negeri seperti tingginya tingkat kemiskinan, besarnya jumlah pengangguran, ketimpangan distribusi pendapatan, proses pembangunan yang tidak merata antara daerah perkotaan dan perdesaan, serta masalah urbanisasi. Perkembangan UKM diharapkan dapat memberikan kontribusi positif yang signifikan terhadap upaya-upaya penanggulangan masalah-masalah tersebut di atas.
Karakteristik UKM di Indonesia, berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh AKATIGA, the Center for Micro and Small Enterprise Dynamic (CEMSED), dan the Center for Economic and Social Studies (CESS) pada tahun 2000, adalah mempunyai daya tahan untuk hidup dan mempunyai kemampuan untuk meningkatkan kinerjanya selama krisis ekonomi. Hal ini disebabkan oleh fleksibilitas UKM dalam melakukan penyesuaian proses produksinya, mampu berkembang dengan modal sendiri, mampu mengembalikan pinjaman dengan bunga tinggi dan tidak terlalu terlibat dalam hal birokrasi.

D.    Bentuk Lembaga Keuangan Mikro (LKM)
LKM di Indonesia amat beraneka ragam dan umumnya beroperasi di pedesaan.Menurut Wijono (2005) seperti yang dikutip oleh Ashari (2006: 148) membagi LKM menjadi tiga bentuk, yaitu:
1.      Lembaga formal seperti bank desa dan koperasi,
2.      Lembaga semi formal misalnya organisasi nonpemerintah, dan
3.      Sumber-sumber informal, misalnya pelepas uang.
Sedangkan menurut Usman, Suharyo, Sulaksono, Mawardi, Toyamah, dan Akhmadi (2004) sebagaimana dikutip oleh Ashari (2006: 148) membagi LKM di Indonesia menjadi 4 golongan besar, yaitu:
1.      LKM formal, baik bank maupun nonbank;
2.      LKM non formal, baik berbadan hukum ataupun tidak;
3.      LKM yang dibentuk melalui program pemerintah;
4.      LKM informal seperti rentenir ataupun arisan.
Sementara itu, Soetanto Hadinoto (2005: 71), mengemukakan bahwa:
Secara umum, LKM di Indonesia dapat dikelompokkan menjadi dua jenis, yaitu bersifat formal dan informal. LKM formal terdiri dari bank dan nonbank. LKM formal bank diantaranya Badan Kredit Desa (BKD), Bank Perkreditan Rakyat (BPR), BNI, mandiri unit mikro, Danamon Simpan Pinjam (DSP), dan BRI Unit. Sementara LKM formal nonbank mencakup Lembaga Dana dan Kredit Pedesaan (LDKP), koperasi (Koperasi Simpan Pinjam/KSP dan Koperasi Unit Desa/KUD), dan pegadaian.Adapun LKM informal terdiri dari berbagai kelompok dan Lembaga Swadaya Masyarakat (KSM dan LSM), Baitul Mal Wat Tamwil (BMT), Lembaga Ekonomi Produktif Masyarakat Mandiri (LEPM), Unit Ekonomi Desa Simpan Pinjam (UEDSP) serta berbagai bentuk kelompok lainnya.
Berdasarkan beberapa pendapat tersebut, disimpulkan bahwa bentuk LKM dibedakan menjadi dua, yaitu formal dan informal. Perbedaan mendasar kedua LKM tersebut karena LKM formal memiliki badan hukum, sementara LKM informal berasal dari pribadi atau kelompok yang tidak berbadan hukum. LKM formal terdiri dari bank yaitu BPR dan bank-bank konvesional yang khusus menangani kredit usaha seperti Mandiri Unit Mikro, Danamon Simpan Pinjam, BRI unit, dan lain-lain, serta bukan bank seperti koperasi. Sedangkan LKM informal diantaranya adalah LSM, rentenir, dan arisan.

E.     Peran Lembaga Keuangan Mikro (LKM)
Keberadaan LKM menjadi faktor kritikal dalam  usaha penanggulangan kemiskinan yang efektif. Menurut Krishnamurti (2003) sebagaimana dikutip oleh Ashari (2006: 153) menyebutkan peningkatan akses dan pengadaan sarana penyimpanan, pembiayaan dan asuransi yang efisien dapat membangun keberdayaan kelompok miskin dan peluang mereka untuk keluar dari kemiskinan, melalui:
1.      Tingkat konsumsi yang  lebih pasti dan tidak  befluktuasi
2.      Mengelola risiko dengan lebih baik
3.      Secara  bertahap memiliki kesempatanuntuk membangun aset
4.      Mengembangkan  kegiatan usaha mikronya
5.      Menguatkan kapasitas perolehan pendapatannya
6.      Dapat merasakan tingkathidup yang lebih baik.
Tanpa akses yang cukup pada LKM, hampir seluruh rumah tangga miskin akan  bergantung pada kemampuan  pembiayaannya sendiri yang sangat terbatas atau pada lembaga keuangan informal seperti rentenir, tengkulak atau pelepas uang. Kondisi ini akan membatasi kemampuan kelompok miskin berpartisipasi dan mendapat manfaat dari peluang pembangunan.

BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Beberapa lembaga atau instansi bahkan UU memberikan definisi Usaha Kecil Menengah (UKM), diantaranya adalah Kementrian Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menegkop dan UKM), Badan Pusat Statistik (BPS), Keputusan Menteri Keuangan No 316/KMK.016/1994 tanggal 27 Juni 1994, dan UU No. 20 Tahun 2008.
Secara umum, LKM di Indonesia dapat dikelompokkan menjadi dua jenis, yaitu bersifat formal dan informal. LKM formal terdiri dari bank dan nonbank. LKM formal bank diantaranya Badan Kredit Desa (BKD), Bank Perkreditan Rakyat (BPR), BNI, mandiri unit mikro, Danamon Simpan Pinjam (DSP), dan BRI Unit. Sementara LKM formal nonbank mencakup Lembaga Dana dan Kredit Pedesaan (LDKP), koperasi (Koperasi Simpan Pinjam/KSP dan Koperasi Unit Desa/KUD), dan pegadaian.Adapun LKM informal terdiri dari berbagai kelompok dan Lembaga Swadaya Masyarakat (KSM dan LSM), Baitul Mal Wat Tamwil (BMT), Lembaga Ekonomi Produktif Masyarakat Mandiri (LEPM), Unit Ekonomi Desa Simpan Pinjam (UEDSP) serta berbagai bentuk kelompok lainnya.


DAFTAR PUSTAKA
http://infoukm.wordpress.com/2008/08/

http://id.wikipedia.org/wiki/Usaha_Kecil_dan_Menengah


http://www.danabergulir.com/layanan/skim-pinjaman-pembiayaan/pembiayaan-kepada-koperasi-dan-usaha-kecil-dan-menengah-kukm-melalui-perusahaan-modal-ventura-pmv

0 komentar:

Posting Komentar